JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice Salah Satunya Perkara Pencurian di Tapin
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa, 28 oktober 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka herman bin saberan dari kejaksaan negeri tapin, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi terjadi pada selasa 12 agustus 2025 sekitar pukul 06.30 wita, tersangka yang sedang berjalan melintas di depan kios milik saksi korban arif rahman hakim beralamat di desa bungur baru rt. 001, rw 001, kecamatan bungur, kabupaten tapin. pada saat itu, mulai timbul niat tersangka untuk mengam ...