JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan
jaksa agung republik indonesia melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 23 juni 2025. adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka irfan mulia dari kejaksaan negeri asahan yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. kronologi perkara berawal pada senin, 16 september 2024 sekitar pukul 21.00 wib di jalan ikan baung, kelurahan sidomukti, kecamatan kisaran barat, kabupaten asahan. saat itu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan saksi ahmad al hafsi sitorus akibat tindakan anak tersangka yang melempar pasir k ...