Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 781/016/k.3/kph.3/09/2025 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui 5 pengajuan restorative justice dalam tindak pidana narkotika jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada senin, 8 september 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka ali machmud als ali bin sukardi dari kejaksaaan negeri kabupaten cirebon, yang disangka melanggar pertama pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 a ...