JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR
dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. karena itu, kejaksaan selaku jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan secara perdata. dalam perkara ini, tergugat adalah terpidana tipikor yang telah diadili pada peradilan tingkat pertama dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mewajibkan terdakwa untuk membayar sejumlah uang pengganti. kejaksaan kemudian menggugat terpidana tipikor yang tidak membayar uang pengganti dan pengadilan negeri purwodadi menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti sebagaimana digugat, namun dalam poin 4 (empat) putusan menyatakan tergugat tidak mampu untuk membayar kekurangan uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar rp152.603. ...