JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR

dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. karena itu, kejaksaan selaku jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan secara perdata. dalam perkara ini, tergugat adalah terpidana tipikor yang telah diadili pada peradilan tingkat pertama dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mewajibkan terdakwa untuk membayar sejumlah uang pengganti. kejaksaan kemudian menggugat terpidana tipikor yang tidak membayar uang pengganti dan pengadilan negeri purwodadi menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti sebagaimana digugat, namun dalam poin 4 (empat) putusan menyatakan tergugat tidak mampu untuk membayar kekurangan uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar rp152.603. ...

MEMAKNAI PERINGATAN HARI IBU

ibu adalah sesosok figur yang memperlihatkan keagungan dan kasih saying yang tidak bisa diukur dengan apapun dan sudah sepantasnya kita selalu menanamkan kepada diri kita untuk berbakti kepada ibu. syurga ada di telapak kaki ibu, doa seorang ibu sangat magrifat bagi anak-anaknya, namun masih ada seorang ibu yang menjadi korban mendapat kekerasan dan perlakuan yang tidak baik dari seorang suami dalam rumah tangganya dan kertika anak-anak telah tumbuh dewasa dan telah diantarkan ibundanya ke gerbang kesuksesan, tidak sedikit juga seorang ibu yang mendapatkan perlakuan yang tidak layak dari anak-anaknya yang berujung dititipkannya ibunya ke panti jompo. hari ibu yang diperingati setiap tanggal ...

INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM (Bagian 2)

penulis : ashari syam, sh., mh. (kepala bagian tata usaha pada kejaksaan tinggi kalimantan selatan) optimalisasi fungsi intelijen penegakan hukum belum lama ini jaksa agung mengeluarkan instruksi jaksa agung republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tanggal 29 september 2023 tentang optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan intelijen penegakan hukum. terdapat sepuluh perintah jaksa agung dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada jaksa agung muda intelijen, kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri seluruh indonesia. salah satu diantara perintah tersebut adalah perintah untuk menyelenggarakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan tujuan intelijen kejaksaan, yaitu untuk mendet ...

Total Data : 3