Jaksa Agung Muda Pidana Militer

berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda pidana militer memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 519c jaksa agung muda bidang pidana militer terdiri atas:a. sekretariat jaksa agung muda bidang pidana militer; b. direktorat penindakan; c. direktorat penuntutan; d. direktorat eksekusi, upaya hukum luar biasa, dan eksaminasi; d1. koordinator; dan e. kelompok jabatan fungsional. pasal 519t direktorat penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan tentara nasiona ...

Selengkapnya

Badan Pemulihan Aset

berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pemulihan aset memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 691a(1) badan pemulihan aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) badan pemulihan aset dipimpin oleh kepala badan pemulihan aset.pasal 691bbadan pemulihan aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 691cdalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 691b, badan pemulihan aset menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pe ...

Selengkapnya

Badan Pendidikan dan Pelatihan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pendidikan dan pelatihan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 643(1) badan pendidikan dan pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) badan pendidikan dan pelatihan dipimpin oleh kepala badan pendidikan dan pelatihan. pasal 644 badan pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.pasal 645 dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 644, badan pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan hubungan kerja denga ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang pengawasan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 520 (1) jaksa agung muda bidang pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pengawasan, bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) jaksa agung muda bidang pengawasan dipimpin oleh jaksa agung muda pengawasan.pasal 521 (1) jaksa agung muda bidang pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pengawasan. (2) lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan jaksa agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 522 dalam melaksanakan tugas dan wewenan ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 444(1) jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.(2) lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di mahkamah konstitusi, bertindak sebagai jak ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang bidang tindak pidana khusus memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 355 (1) jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus dipimpin oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus.pasal 356(1) jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. (2) lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang tindak pidana umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 267 (1) jaksa agung muda bidang tindak pidana umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) jaksaagung muda bidang tindak pidana umum dipimpin oleh jaksa agung muda tindak pidana umum. pasal 268 (1) jaksa agung muda bidang tindak pidana umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum. (2) lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang intelijen memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 144 (1) jaksa agung muda bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) jaksa agung muda bidang intelijen dipimpin oleh jaksa agung muda intelijen. pasal 145 (1) jaksa agung muda bidang intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen kejaksaan. (2) lingkup bidang intelijen kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cega ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda pembinaan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 7(1) jaksa agung muda bidang pembinaan yaitu unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) jaksa agung muda bidang pembinaan dipimpin oleh jaksa agung muda pembinaan.pasal 8 (1) jaksa agung muda bidang pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pembinaan.(2) lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.pasal 9 dalam melaksana ...

Selengkapnya

Total Data : 9