Bidang Organisasi
Jaksa Agung Muda Pidana Militer
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Jaksa Agung Muda Pidana Militer memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 519C Jaksa
Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer;
b. Direktorat Penindakan;
c. Direktorat Penuntutan;
d. Direktorat Eksekusi, Upaya
Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; d1. Koordinator; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 519T Direktorat Penindakan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan
pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara
koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak
pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan penyidik lainnya.
Pasal 519U Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519T, Direktorat Penindakan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program
kerja pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas
tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
penyidik lainnya;
b. penyiapan perumusan kebijakan
teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan
perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan
tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;
c. pelaksanaan dan pengendalian
pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak
pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
penyidik lainnya;
d. pelaksanaan pemberian
bimbingan teknis kepada penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, serta
penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian
uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;
e. penyiapan dan penyampaian
pertimbangan, pendapat, dan saran terkait dengan pengelolaan laporan dan
pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak
pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;
f. koordinasi dan kerja sama
pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak
pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidikan yang dilakukan
oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;
g. pengelolaan data dan laporan
atas pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas -
195 - tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan penyidik lainnya;
h. pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja pengelolaan
laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana
korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan
oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;
i. pelaksanaan urusan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penindakan; dan j. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 519AF
Direktorat Penuntutan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan
pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan,
pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara,
penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan
persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim
dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang
penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
Pasal 519AG
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AF, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana dan program
kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil
penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat
hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara,
penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum
biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan
perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
b. penyiapan perumusan kebijakan
teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian
tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan
perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan,
perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan
perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh
oditurat;
c. pelaksanaan koordinasi
penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum
kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara,
penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan
pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya
dilakukan oleh oditurat;
d. pelaksanaan dan pengendalian
tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan
perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan,
upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim perkara koneksitas dan
perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
e. pelaksanaan pemberian
bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan,
dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira
penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian
penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan
pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara
tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
f. penyiapan dan penyampaian
pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan
pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira
penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian
penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan
pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara
tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
g. koordinasi dan kerja sama
dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil
penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat
hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara,
penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum
biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan
perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
h. pengelolaan data dan laporan
koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan,
kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada
perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian
penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan
pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara
tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
i. pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan rencana dan program kerja pelaksanaan koordinasi,
pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira
penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian
penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan
pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara
tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
j. pelaksanaan urusan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 519AS
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AR, Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar
Biasa, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program
kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita
eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi
pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan
bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa,
serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang
penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
b. penyiapan perumusan kebijakan
teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian
tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti,
optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar
biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang
penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
c. pelaksanaan koordinasi
tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang
pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya
hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya
dilakukan oleh oditurat;
d. pelaksanaan dan pengendalian
tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang
pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar
biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
e. pemberian bimbingan teknis
kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian
tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang
pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum
luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang
penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
f. penyiapan dan penyampaian
pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan
pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan
uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum
luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang
penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
g. koordinasi dan kerja sama
dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran
pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan
negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti,
dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan
perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
h. pengelolaan data dan laporan
koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian
kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan
grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara
koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh
oditurat;
i. pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan penyusunan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian
tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti,
optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar
biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang
penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
j. pelaksanaan urusan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa,
dan Eksaminasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung
Muda Pidana Militer.
Bagian Keenam A
Koordinator
Di antara Pasal 519BC dan Pasal
519BD disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 519BC1 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 519BC1
(1) Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran
pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Pidana
Militer.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan
pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan
yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menyelenggarakan fungsi manajerial dan koordinasi teknis penuntutan yang
dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sesuai dengan permasalahan
pada masing-masing direktorat;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, Koordinator mengoordinasikan Jaksa dalam kegiatan koordinasi teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(5) Jumlah Koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas 3 (tiga) Koordinator.
(6) Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat
fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(7) Tata cara pelaksanaan tugas
Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung