Jaksa Agung Muda Pidana Militer

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Jaksa Agung Muda Pidana Militer memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 519C Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas:

a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;

b. Direktorat Penindakan;

c. Direktorat Penuntutan;

d. Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; d1. Koordinator; dan

e. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 519T Direktorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya.

Pasal 519U Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519T, Direktorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran terkait dengan pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

f. koordinasi dan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

g. pengelolaan data dan laporan atas pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas - 195 - tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya;

i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penindakan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

 

Pasal 519AF

Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.

 

Pasal 519AG

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AF, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

c. pelaksanaan koordinasi penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

d. pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

g. koordinasi dan kerja sama dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

h. pengelolaan data dan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program kerja pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

 

Pasal 519AS

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AR, Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

c. pelaksanaan koordinasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

d. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;

e. pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

g. koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

h. pengelolaan data dan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;

j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

 

Bagian Keenam A

Koordinator

 

Di antara Pasal 519BC dan Pasal 519BD disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 519BC1 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519BC1

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sesuai dengan permasalahan pada masing-masing direktorat;

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Koordinator mengoordinasikan Jaksa dalam kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas 3 (tiga) Koordinator.

(6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

(7) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung