AY GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
tim gabungan kejaksaan agung dan tim penyidik kejaksaan tinggi jawa tengah melakukan penangkapan terhadap sdr. ay (gy) di kediamannya di bekasi, jawa barat. penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dan tim penyidik tersebut, dilaksanakan pada hari selasa(23/12/2025 ) pukul 22.30 wib. tim penyidik kejaksaan tinggi jawa tengah menjelaskan bahwasannya pada saat proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sdr. ay (gy) sebagai tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (tppu) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 ha oleh bumd pt cilacap segara artha sebesar rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah). "setelah berhasil diamankan oleh tim penyidik kejaksaan tinggi ...