JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Yogyakarta
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 5 mei 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka rindi andriani binti muhammad sholeh dari kejaksaan negeri yogyakarta yang disangka melanggar pasal 372 kuhp tentang penggelapan. kronologi bermula saat tersangka menyewa sepeda motor honda beat warna kombinasi hitam dengan nomor polisi ab 3623 li dari “pacul rental motor” milik saksi agung putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 februari 2025 sampai dengan 1 maret 2025 dan telah membayar lunas bi ...