JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Rokan Hulu dan Lubuk Linggau
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada rabu 7 mei 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka sidik purnomo alias pur bin ashad dari kejaksaan negeri rokan hulu, yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) undang-undang ri nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. kronologi bermula pada rabu, 19 februari 2025 sekitar pukul 20.00 wib, tersangka mendatangi korban inna nasiyah binti sriyono, yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya sambil bermain handphone. tersangka sempat ...