Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada kamis, 8 mei 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: tersangka fahri saputra pgl fahri bin rodi dari kejaksaan negeri pasaman barat, yang disangka melanggar primair pasal 112 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. undang-undang ri nomor 11 tahun 2012 atau subsidair pasal 127 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. undang-undang ri nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. tersangka debi kurniawan ...