Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat
Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR.
- IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF.
- AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati.
- AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa.
- SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI.
- DVD selaku Direktur CV Jevera.
- BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)