Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kamis 19 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
GSA selaku Kredit Analis Komersial Bank Jateng.
PBS selaku Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng.
BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
RLB selaku Direktur Independen PT Sritex.
APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile.
JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan