Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat
Senin 5 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
- BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
- MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
- HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)