JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
selasa 23 april 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka sutrisno bin rakimin dari kejaksaan negeri jakarta barat, yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) kuhp tentang penadahan. tersangka malik ilyas alias ilyas bin slamet sariman dari kejaksaan negeri jakarta barat, yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) kuhp tentang penadahan. tersangka riadi hidayatulloh alias ucil bin rohim dari kejaksaan negeri jakarta barat, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. tersangka bagas raldhiansyah putra alias bagas dari kejaksaan negeri jakarta selatan, yang disangka melanggar pasal 372 kuhp tentang penggelapan. tersangka rustam n ...