Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024
jaksa agung ri st burhanuddin menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan pada tanggal 14 februari 2024. pelaksanaan pesta demokrasi ini merupakan cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya. jaksa agung menjelaskan terkait dengan warga negara yang sudah maupun akan menggunakan hak suaranya didalam pesta demokrasi ini, dimana hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 43 ayat (1) undang-undang ri nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (undang-undang ham). “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas jaksa agung st burhanuddin. jaksa agung ...