Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 143/075/K.3/Kph.3/02/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi
Terkait Perkara Impor Gula
Selasa 18 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:
- DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2015 s.d. 2016.
- AA selaku Direktur Utama PT PPI Tahun 2016 s.d. 2020.
- FTS selaku Direktur Keuangan PT PPI Tahun 2016 s.d. 2019.
- BAM selaku Direktur Bisnis PT PPI Tahun 2016 s.d. 2019.
- OND selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 18 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id