Kejaksaan RI Terbuka Terhadap Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang Ditujukan kepada Kejaksaan

Kejaksaan RI Terbuka Terhadap Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang Ditujukan kepada Kejaksaan

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 795/030/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan RI Terbuka Terhadap

Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat

yang Ditujukan kepada Kejaksaan

 

Melalui siaran pers ini Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah menolak ataupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk apapun, termasuk pelaporan terkait adanya tindak pidana korupsi di suatu lingkungan atau instansi.

Kejaksaan RI sendiri memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan Pengaduan Masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum alur pelaporan yang benar yaitu sebagai berikut:

  • Pelapor mengisi buku tamu;
  • Menyerahkan identitas pelapor (KTP);
  • Menyampaikan permasalahan pelapor;
  • Menyerahkan bukti/berkas/dokumen pendukung laporan pengaduan;
  • Mendapat tanda terima;
  • Dokumentasi penerimaan laporan pengaduan;

Oleh karenanya, segala bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat atau Pelayanan Publik yang diajukan oleh masyarakat akan dijamin haknya dan akan ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan Standar Pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan dimaksud.

 

 

Jakarta, 11 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan