Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 678/002/K.3/Kph.3/08/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Jumat 1 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.
OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021.
ADK selaku Mantan Credit Internal Bank DKI.
GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI.
PBW selaku Pemimpin Grup Hukum PT Bank DKI tahun 2020 s.d. 2023.
PD selaku Admin Kredit Pencarian PT Bank DKI tahun 2020.
MG selaku Corporate Business Advisor BPD.
SP selaku Direktur Keuangan PT DKI periode Juni 2015 s.d. Februari 2020.
MC selaku Pejabat RM BRI tahun 2014 s.d. 2015.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 1 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id