JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 332/038/k.3/kph.3/02/2025 jam-pidum menyetujui 4 restorative justice, salah satunya perkara pencurian di jakarta pusat jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa 22 april 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka abdul wahid dari kejaksaan negeri jakarta pusat, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada hari senin, 10 februari 2025, sekitar pu ...