JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 065/065/k.3/kph.3/01/2024 jam-pidum menyetujui 3 pengajuan restorative justice dalam tindak pidana narkotika kamis 25 januari 2024, jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu: tersangka yanuar febrianto bin sunani dari kejaksaan negeri kota kediri, yang disangka melanggar kesatu pasal 112 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. tersangka slamet ri ...