JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 160/075/k.3/kph.3/02/2024 jam-pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice senin 26 februari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka febiana oroh alias eva dari kejaksaan negeri minahasa, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka sukarman als kremek bin arjo sentono (alm.) dari kejaksaan negeri klaten, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. tersangka sutarji bin alm. suhar dari kejaksaan negeri semarang, yang disangka ...