Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 328/034/K.3/Kph.3/04/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi

Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

 

 

Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  1. ED selaku Driver Tersangka DJU.
  2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
  3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
  4. SN selaku Kameraman JAK TV.
  5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
  6. IWN selaku Kameraman JAK TV.
  7. RYN selaku Kameraman JAK TV.
  8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.
  9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
  10. FS selaku Staf AALF.
  11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
  12. VA selaku Staf AALF.

Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 21 April 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan