Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 112/044/K.3/Kph.3/02/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi

Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 11 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR, berinisial:

  1. DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 s.d. Juli 2008.
  2. IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
  3. DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 11 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan