JAM Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
selasa 30 januari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka sugianto als pak camat bin ijan priyo utomo dari kejaksaan negeri kulon progo, yang disangka melanggar pasal 378 kuhp tentang penipuan atau pasal 372 kuhp tentang penggelapan. tersangka galih mahardhika bin yudi susanto dari kejaksaan negeri yogyakarta, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. tersangka yudi hermansyah als yudi dari kejaksaan negeri belawan, yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) kuhp tentang penadahan. tersangka harbun teapon alias harbun dari kejaksaan negeri kepulauan sula, yang disangka melanggar pasal 80 ayat (1) jo. pasal 76c undang-undang ...