7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM Pidum
jaksa agung ri kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. dimana penghentian penuntutan ini dilakukan melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana sebanyak 7 permohonan. jam pidum menjelaskan bahwasannya 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari ini senin(04/03) diantaranya para tersangka yang terlibat yaitu : tersangka yanpit inyomusi dari kejaksaan negeri teluk bintuni, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka alex purimahua alias aleka dari kejaksaan negeri maluku tengah, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka i genta balamba dan tersangka ii rifaldi himba dari kejaksaan negeri minahasa selatan, yang disangka mela ...