Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Perkara Lingkungan Hidup di Jawa Timur
kamis, 27 februari 2025, badan pemulihan aset di bawah kepemimpinan dr. amir yanto bersama- sama dengan kejaksaan negeri tanjung perak berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama terpidana pt mansinam global mandiri dan cv edom ariha jaya. terpidana pt mansinam global mandiri dan cv edom ariha jaya merupakan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang melanggar pasal 94 ayat (2) huruf d jo pasal 19 huruf f atau pasal 86 ayat (2) huruf a jo pasal 12 huruf i atau pasal 83 ayat (4) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013. berdasarkan putusan mahkamah agung nomor: 415 k/pid.sus-lh/2022 atas nama terpidana pt. mansinam global mandiri tanggal 15 februari 2022 dipidana denda sebesar rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan berdasarkan putusan mahkamah agung ...