JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 3 maret 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka mohammad azka murtadho alias aka dari kejaksaan negeri karangasem, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian kronologi bermula pada hari sabtu tanggal 1 februari 2025, sekira pukul 08.00 wita, tersangka mohammad azka murtadho alias aka berolahraga pagi dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari masjid al hidayah, desa bukit tabuan, menuju desa seraya. sekitar pukul 11.00 wita, tersangka ...