JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Motor di Kuantan Singingi
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) dari 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada rabu, 5 maret 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka wiwin ramadhan bin wahidin dari kejaksaan negeri kuantan singingi, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi dimulai pada kamis 26 desember 2024 sekitar pukul 09.00 wib, saksi sudirman bin sumar berangkat ke kebun karet di desa teratak baru, kecamatan kuantan hilir, dengan maksud untuk menyadap getah karet. sesampainya di kebun, saksi sudirman bin sumar memarkirkan sepeda ...