JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 21 april 2025. adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka deva andriani binti ahmad nawawi dari kejaksaan negeri prabumulih, yang disangka melanggar pasal 220 kuhp tentang laporan palsu. kronologi dimulai pada hari rabu tanggal september 2024 sekitar pukul 15.15 wib, saat tersangka melintas di jl. bukit patih rt.001 rw 002, kelurahan patih galung, kecamatan prabumulih barat, kemudian motor tersangka ditendang oleh 2 (dua) orang laki-laki, tersangka pun terjatuh lalu kedua orang ...