JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 26 mei 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka febrian alias febri bin amat dari kejaksaan negeri rokan hulu yang disangka melanggar kesatu pasal 480 ke- 1 kuhp atau kedua pasal 480 ke-2 kuhp tentang penadahan. kronologi bermula pada hari sabtu, tanggal 18 januari 2025, sekitar pukul 04.00 wib di desa ngaso, kecamatan ujung batu, kabupaten rokan hulu, tepatnya di kediaman tersangka febrian alias febri bin amat. pada saat itu, saksi muliadi (yang perkaranya d ...