Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Tekadkan Transformasi Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

jaksa agung republik indonesia st burhanuddin secara resmi membuka rapat evaluasi capaian kinerja semester i tahun 2025 kejaksaan republik indonesia. kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada selasa 5 agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh jajaran kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri hingga jajaran kejaksaan pada perwakilan negara republik indonesia di luar negeri. dalam sambutannya, jaksa agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. ia menekankan pentingnya rapat evaluasi sebagai bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana strategis untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah korektif guna meningkatkan kinerja institusi. “kejaksaan saat ini merupakan l ...

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

senin 4 agustus 2025, kejaksaan agung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian pendidikan, budaya, riset teknologi (dikbudristek) republik indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial: sw selaku sirektur sd tahun 2020 s.d. 2021 (kuasa pengguna anggaran di lingkungan direktorat sekolah dasar tahun anggaran 2020 s.d. 2021). mly selaku direktur sekolah menengah pertama tahun 2020 (kuasa pengguna anggaran tahun 2020). ht selaku direktur pt bhinneka mentari dimensi. ht selaku direktur marketing pt ecs indo jaya. rs selaku direktur pt synnex metrodata indonesia tahun 2020. hs selaku pejabat ...

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara

jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 4 agustus 2025. salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap tersangka ani mariana nufeto alias arni dari kejaksaan negeri timor tengah utara, kejaksaan tinggi nusa tenggara timur, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. kronologi berawal pada sabtu, 3 mei 2025 sekitar pukul 09.30 wita, di halaman depan sdn kecil uimoni, desa popnam, kecamatan noemuti, kabupaten timor tengah utara. tersangka ani mariana nufeto alias arni melakukan penganiaya ...

Arahan Strategis Jaksa Agung Pelepasan Kontingen Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025

jaksa agung st burhanuddin selaku ketua dewan pembina pengurus besar (pb) karate-do gojukai indonesia memberikan sambutan dan arahan pada acara pelepasan kontingen karate-do gojukai indonesia yang akan bertanding pada ajang the 8th karate-do gojukai global championships japan 2025. pelepasan ini digelar pada jumat, 1 agustus 2025 di aula lantai 11 gedung utama kejaksaan agung dan dihadiri jajaran pengurus pb gojukai, pelatih, atlet, serta official. jaksa agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pb karete-do gojukai indonesia yang telah membina dan mempersiapkan atlet-atlet terbaik untuk berlaga di ajang bergengsi internasional. ia menegaskan bahwa keikutsertaan ini bukan sekadar kompetisi fisik, tetapi juga pengujian disiplin, mental, dan kehormatan diri sebag ...

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

jumat 1 agustus 2025, kejaksaan agung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada pt pertamina (persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama (kkks) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial: hr selaku vp commercial and operation pt pertamina international shipping. pn selaku direktur keuangan pt pertamina (persero) tahun 2018 s.d 2019. adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada pt pertamina (persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama (kkks) tahun 2018 s.d. 2023 atas na ...

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

jumat 1 agustus 2025, kejaksaan agung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pt bank pembangunan daerah jawa barat dan banten, pt bank dki dan bank pembangunan daerah jawa tengah kepada pt sri rejeki isman, tbk (pt sritex) dan entitas anak usaha, berinisial: as selaku gm inventory/gudang pt sritex. os selaku direktur kepatuhan dan manajemen risiko bank jateng tahun 2018 s.d. 2021. adk selaku mantan credit internal bank dki. gnw selaku mantan pemimpin grup risiko kredit bank dki. pbw selaku pemimpin grup hukum pt bank dki tahun 2020 s.d. 2023. pd selaku admin kredit pencarian pt bank dki tahun 2020. mg selaku ...

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju Perseroda)

tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri lampung selatan resmi menetapkan tersangka berinisial lk pada rabu, 30 juli 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di bumd pt lampung selatan maju (perseroda) untuk periode tahun 2022 s.d. 2023. penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka tertanggal 30 juli 2025. penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit oleh auditor kejaksaan tinggi lampung yang dilaporkan dalam laporan hasil audit ...

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau

kamis, 31 juli 2025 bertempat di jl. suka mulya no. 34, tarai bangun, kecamatan tambang, kabupaten kampar, riau, tim satgas intelijen reformasi dan inovasi (siri) kejaksaan agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (dpo) asal kejaksaan negeri indragiri hilir. identitas buronan yang diamankan, yaitu: nama/inisial : nursahir, a.md. als sahir bin abdul hamid tempat lahir : rumbio usia/tanggal lahir : 64 tahun / 27 juli 1961 jenis kelamin : laki-laki kewarganegaraan : indonesia agama : islam pekerjaan : pegawai negeri sipil alamat : jl. trimas gg. trimas sakti no. 25, kelurahan tembilahan, kecamatan tembilahan, kabupaten indragiri hilir berdasarkan putusan pengadilan negeri pekanbaru nomor: 52/pid.sus-tpk/2015/pn.pbr tanggal 19 agustus 2015, terpidana nursah ...

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada kamis, 31 juli 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: tersangka aidil caesaria aglin bin alm. agusni ba dari kejaksaan aceh barat, yang disangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo. pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. tersangka firdaus bin ahmadi dari kejaksaan negeri aceh barat, yang disangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo. pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang na ...

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Anak di Bireuen

jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada kamis 31 juli 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka mulyadi abd gani bin abdul gani dari kejaksaan negeri bireuen yang disangka melanggar kesatu pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. peristiwa bermula pada hari jumat, tanggal 14 maret 2025, sekitar pukul 17.00 wib, di sebuah kilang padi yang berlokasi di desa seuneubok nalan, kecamatan peulimbang, kabupaten bireuen. d ...

Total Data : 1114