Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Selasa 30 September 2025, Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung. Tim tersebut terdiri dari KepalaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Tim PKH melakukan kunjungan ke PT Trinindo Internusayang merupakan salah satu smelter dari 5 smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh PenyidikKejaksaan Agung (telah berkekuatan hukum tetap). Nantinya, smelter tersebut akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pada kesempatan tersebut. Tim Satgas PKH juga melakukanpenertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang ilegalyang ada di Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Tinggi KepulauanBangka Belitung antara Tim PKH dengan ForkopimdaProvinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangkapenyelesaian pesoalan tata kelola tambang yang mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukunganterhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Timah Tbk oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di wilayahKepulauan Bangka Belitung.
Secara umum, PT Timah Tbk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup area darat dan laut di wilayah Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau dengan total luas wilayah IUP darat sekitar 288.000 hektare. Namun, tingkat produksi PT Timah Tbk tidak sebanding dengan produksi smelter swastayang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu penyebabrendahnya produksi PT Timah Tbk adalah banyaknyapenambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah.
Dalam perkara ini, pihak swasta yang digeledah telahmelakukan kegiatan pembelian pasir timah daripenambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk sertamengoordinir penambang ilegal melalui pihak-pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor-kolektor yang tersebar di KabupatenBangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah-wilayah lain. Pasir timah tersebut selanjutnya dijual ke smelter swasta di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal tersebutdinikmati oleh pihak swasta seolah-olah dihasilkan darikegiatan penambangan yang sah, padahal faktanya pihakswasta tersebut tidak memiliki wilayah IUP serta tidakmemiliki RKAB sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaankegiatan penambangan.