JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 190/011/k.3/kph.3/03/2024 jam-pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice selasa 5 maret 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka ardian yosafet xavier dari kejaksaan negeri kabupaten kupang, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka kornelis yohanes tade alias konis dari kejaksaan negeri timor tengah utara, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka tony p bin (alm.) partono dari kejaksaan negeri pr ...