JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Bekasi
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 996/082/k.3/kph.3/11/2024 jam-pidum setujui restorative justice pada penyalahguna narkotika di kabupaten bekasi kejaksaan agung, jakarta - jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada selasa 26 november 2024. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka muhamad yunus bin wandi dari kejaksaan negeri kabupaten bekasi, yang disangka melanggar pasal 112 ay ...