Mencuri Motor untuk Pengobatan Anak JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice, pada Perkara Pencurian di Blora
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 920/006/k.3/kph.3/11/2024 mencuri motor untuk pengobatan anak jam-pidum terapkan restorative justice, pada perkara pencurian di blora kejaksaan agung, jakarta - jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada rabu 6 november 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap suparno als gondes bin karso lanjar dari kejaksaan negeri blora, yang disangka pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi perk ...