JAM-Pidum Menyetujui 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bantul
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 1068/062/k.3/kph.3/12/2024 jam-pidum menyetujui 16 restorative justice, salah satunya perkara pencurian di bantul kejaksaan agung, jakarta - jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 16 desember 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka weni anjani binti aryanto dari kejaksaan negeri bantul, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula ...