JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 1472/069/k.3/kph.3/12/2023 jam-pidum menyetujui 2 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice rabu 20 desember 2023, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka abd. thahir alias thahir dari kejaksaan negeri poso, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka supriono alias no bin suyoto (alm) dari kejaksaan negeri sintang, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang p ...