JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 107/039/k.3/kph.3/02/2025 jam-pidum menyetujui 2 restorative justice, salah satunya perkara pencurian di jakarta timur jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa, 10 juni 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka rokib bin (alm) kasan dari kejaksaan negeri jakarta timur yang disangka melanggar kesatu pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada tanggal 24 januari ...