Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 490/027/K.3/Kph.3/06/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kamis 5 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
- FRG selaku Kurator dan Pengurus.
- ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
- VSD selaku Corporate Credit Manager PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
- VS selaku Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.
- AS selaku Tim Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.
- AHS selaku Kurator dan Pengurus.
- NCYS selaku Kurator dan Pengurus.
- NH selaku Kurator dan Pengurus.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 5 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id