Jampidum Menyetujui 7 Restorative Justice Salah Satunya Perkara Penadahan BBM di Paser
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 907/065/k.3/kph.3/10/2025 jampidum menyetujui 7 restorative justice, salah satunya perkara penadahan bbm di paser jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 24 november 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka maharani binti sabe dari kejaksaan negeri paser, yang disangka melanggar pasal 480 ke-1 kuhp tentang penadahan. kronologi terjadi pada senin 14 juli 2025 sekitar puku ...