JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 6 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Konawe
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 21 oktober 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka fahrid ramadhan alias fahrid bin niko dari kejaksaan negeri konawe, yang disangka melanggar pasal 480 ke-1 kuhp tentang penadahan. kejadian perkara bermula pada hari minggu tanggal 12 mei 2024, tersangka fahrid ramadhan alias fahrid bin niko dengan sengaja dan melawan hukum membeli, menukar untuk mendapatkan keuntungan, menjual, menyimpan sesuatu barang yang diperoleh karena kejahatan dari korban tarsan alias ...