JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Lebak
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 24 maret 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka maryanti binti engkos dari kejaksaan negeri lebak, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. kronologi bermula pada hari minggu, tanggal 26 januari 2025, sekitar pukul 09.30 wib, di sebuah warung yang berlokasi di kampung marga mulya, desa sukamanah, kecamatan malingping, kabupaten lebak, provinsi banten, tersangka sehari-hari bekerja di warung milik saksi asri. pada saat kejadian, tersangka se ...