JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Alor
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 16 juni 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka moh daeng lanusu dari kejaksaan negeri alor, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. kronologi bermula pada senin 28 oktober 2024 pukul 17.00 wita di parkiran pelabuhan sepeda motor alor kecil yang beralamat di rt 001/rw 001 desa alor kecil, kecamatan alor barat, kabupaten alor. tersangka moh daeng lanusu bersama dengan korban maruf mudiluang, saksi riki maleng dan saksi jubaidin m ...