Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada senin, 30 juni 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: tersangka i rio apriyono bin saidi dan tersangka ii komarudin bin kayun (alm) dari kejaksaan negeri oku timur, yang disangka melanggar pertama pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. tersangka wayudin als payut bin suyadi dari kejaksaan negeri lubuk linggau, yang disangka melanggar kesatu ...