3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui Oleh JAM-Pidum
jaksa agung ri kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana. dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari kamis(25/01/2024), sebanyak 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. jam pidum menjelaskan bahwasannya 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya: tersangka alfianoer als alfian bin yusri dari kejaksaan negeri tapin, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. tersangka jhono bin (alm.) riyanto dari kejaksaan negeri lampung barat, yang disangka melanggar pasal 372 kuhp tentang penggelapan atau pasal 378 kuhp tenta ...