Kejari Kepulauan Selayar Mengikuti Arahan Terkait Penggunaan  Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan yang di selenggarakan Jam Intel Secara Daring

Kejari Kepulauan Selayar Mengikuti Arahan Terkait Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan yang di selenggarakan Jam Intel Secara Daring

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti Arahan Terkait Penggunaan  Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan yang di selenggarakan Jam Intel Secara Daring (virtual meeting), Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia, termasuk jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, sebagai bentuk penguatan disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam bermedia sosial bagi aparatur penegak hukum.

Dalam arahannya, Jamintel Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, profesional, dan berintegritas, mengingat setiap pegawai Kejaksaan adalah bagian dari institusi penegak hukum yang harus menjaga marwah dan citra lembaga di ruang publik digital.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai batasan etika dan kode perilaku ASN di media sosial, termasuk larangan menyebarkan informasi bersifat hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk terus memperkuat disiplin digital dan etika komunikasi publik, serta mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mewujudkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan