Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Selasa 19 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka.
KMV selaku Direksi yang mewakili PT Indobarat Rayon.
RH selaku Group Head ADK BRI.
TCN selaku Junior RM DBU BRI.
CS selaku Kepala Divisi Operasional LPEI.
SS selaku CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
BS selaku Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012.
ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.
UK selaku Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2020.
HADN selaku CCA BNI.
SA selaku Penjual Mobil terkait dengan Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
Adapun kesebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan