Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka RS Perkara Tindak Pidana Korupsi

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka RS Perkara Tindak Pidana Korupsi

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 790/025/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Berhasil Amankan DPO Tersangka RS

Perkara Tindak Pidana Korupsi

 

 

Selasa 9 September 2025 pukul 21.30 WIB, bertempat di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : RS

Tempat lahir : Pontianak

Usia/Tanggal lahir : 37 Tahun / 9 September 1988

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Parit A. Husin, RT 003/012, Pontianak, Kalimantan Barat

 

Kasus posisi yang menjerat RS yakni PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 melakukan pembelian/pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 m2, yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jl. A. Yani I dengan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp99.173.013.750.

Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat bank Kalbar tersebut, diduga dalam pelaksanaannya tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman Tim Pengadaan melaksanakan pembelian/pengadaan tanah pada tahun 2015 tersebut yaitu SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013, sehingga terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

Dalam hal ini RS memiliki peran yang sama dengan PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah.

Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Tersangka RS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

Jakarta, 10 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan