Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

NPUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 799/034/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi

Terkait Perkara

Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

 

 

Kamis 11 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

  1. FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015 s.d. Maret 2020.
  2. IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia.
  3. YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
  4. EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital.
  5. SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision.
  6. IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile.
  7. RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 s.d. 2021.

Adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 11 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan