Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
NPUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 799/034/K.3/Kph.3/09/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi
Terkait Perkara
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kamis 11 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
- FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015 s.d. Maret 2020.
- IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia.
- YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
- EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital.
- SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision.
- IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile.
- RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 s.d. 2021.
Adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 11 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id