Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 804/039/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi

Terkait Perkara

Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

 

 

Senin 15 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

  1. YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
  2. DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 s.d. 2024.
  3. EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.
  5. LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi.
  6. RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 s.d. 2021.

Adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 15 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan