Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Selasa 26 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
EPS selaku Direktur Pembelian PT Sritex tahun 2023.
DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016 s.d. 2017.
ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB.
AL selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB.
VSD selaku Pj. Manajer Korporasi 1 Bank BJB.
BW selaku Relationship Manager LPEI.
MS selaku Kepala Departemen Analisa Risiko LPEI tahun 2012 s.d. 2014.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan