Penetapan Permohonan Perwalian Anak pada Yayasan Anak-Anak Bali yang Diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Badung melalui Tim Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK/1/09/2024 tanggal 19 September 2024 bertindak mewakili Yayasan Anak-Anak Bali mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian Anak di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah memperoleh Penetapan Perwalian Anak pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Bermula dari adanya permasalahan pada Yayasan Anak-Anak Bali terkait belum terpenuhinya hak-hak anak asuh khususnya di bidang pendidikan yang terkendala dengan hak perwalian anak. Yayasan Anak-Anak Bali saat ini mengasuh sebanyak 18 (delapan belas) orang anak dari berbagai usia dan tidak sedikit anak yang perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya Anak (inisial KA) yang oleh Jaksa Pengacara Negara dimohonkan penetapan perwalian anak. Karena kebutuhan khususnya, membuat Anak (inisial KA) tidak dapat beraktifitas secara normal dan mandiri, termasuk perlu untuk disekolahkan di Sekolah Luar Biasa. Kondisi tersebut mendorong Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung untuk membantu Anak (inisial KA) memperoleh hak perwaliannya.
Sebagai informasi bahwa "hak perwalian bagi anak-anak khususnya yang berkebutuhan khusus sangat diperlukan mengingat pentingnya pendidikan bagi anak-anak tersebut, sehingga dengan diberikannya hak perwalian nantinya akan mempermudah anak-anak tersebut mendapatkan hak-haknya khususnya dalam bidang pendidikan."
Berdasarkan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara khususnya pada Bab III yang menyebutkan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa. Atas dasar tersebut Nyoman Kusala sebagai ketua Yayasan Anak- anak Bali mengajukan surat nomor B-201/09/2024 melakukan Permohonan Penegakan Hukum Pengajuan Perwalian Anak dimana telah ditindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : SKK/1/09/2024 tanggal 19 September 2024 yang memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, yang ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SKK-14/N.1.18/Gp.2/09/2024 tanggal 20 September 2024, dengan menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara:
- Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H.
- Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H.
- A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H.
- Febrina Irlanda, S.H.
- Eva Nur Aryati, S.H., M.H.
- David Christian Lumban Gaol, S.H.
- Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Jaksa Pengacara Negara yang telah ditunjuk tersebut telah membacakan permohonannya dan melakukan pembuktian pada Senin, 14 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menghadirkan saksi dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung untuk memberikan kesaksiannya terkait legal standing dan kelayakan Yayasan Anak-Anak Bali yang diwakili oleh Ketua Yayasan, Nyoman Kusala sebagai pemohon hak perwalian.
Untuk kemudian Aline Oktavia Kurnia, S.H., M.Kn., Hakim pada permohonan dengan Nomor Perkara: 677/Pdt.P/2024/PN.Dps yang dibantu oleh Ni Wayan Meidayanti, S.H., sebagai Panitera Pengganti mengeluarkan Penetapan Permohonan Nomor: 677/Pdt.P/2024/PN.Dps pada Rabu, 23 Oktober 2024 atas permohonan perwalian Anak (inisial KA) melalui e-court, dengan amar penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yayasan Anak-Anak Bali yang diwakili oleh Ketua Yayasan yaitu NYOMAN KUSALA, sebagai Wali Khusus untuk Pengurusan Pendidikan bagi Anak KA;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dengan keberhasilan ini, nantinya akan mendorong anak-anak lainnya yang belum mendapatkan hak perwalian untuk segera mendapatkan haknya. Sehingga hak-hak dasar anak khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar 13 tahun yang saat ini digaungkan oleh pemerintah dapat terealisasi dengan baik. Anak-anak adalah sumber harapan bangsa dan sudah semestinya Kejaksaan disini hadir untuk anak-anak Indonesia.